ini merupakan penelitian yang dilakukan saudari widi d. ernawati
a) Apa permasalahan (isu) pada artikel yang dipilih.
Penelitian ini mengangkat isu
permaslahan mengenai fak-ta-fakta yang menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan
Wajib Pajak di Indonesia. Rendahnya tingkat kepatauhan wajib pajak ini dapat dilihat
dari tax ratio dan tax gap yang masih rendah. Maka, peneliti
merasa perlu mengkaji secara intensif faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan
wajib pajak.
Motivasi pertama, adanya fenomena
kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia yang masih rendah. Motivasi kedua adalah keinginan peneliti untuk
menjelaskan faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak dengan
menggunakan teori perilaku, TPB (Theory
of planned behaviour). Motivasi ketiga adalah peneliti ingin memperluas
penelitian dengan menambah variabel pada kerangka Teori Perilaku Terencana
Paradigma
teori yang digunakan adalah positivisme. Hal ini dikarenakan peneliti
menggunakan Teori Perilaku Terencana untuk meramalkan perilaku atau memprediksi
perilaku. Peneliti juga memilih menggunakan Teori Perilaku Terencana untuk
menjelaskan fenomena atau faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak.
Teori yang digunakan pada penelitian ini
adalah Teori Perilaku Terencana (Theory
of Planned Behaviour), sunset policy,
Niat Kepatuhan pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak.
Ø Teori Perilaku Terencana
berpendapat apabila adanya perilaku ditentukan oleh niat ber-perilaku yang
dimiliki seseorang (Ajzen 1991). Terdapat tiga faktor penentu niat, yaitu sikap
terhadap perilaku (attitude toward the behavior, norma subjektif (Subjective
norm), dan kontrol perilaku yang dipersepsikan (perceived behavioral
control). Sikap terhadap perilaku adalah keyakinan individu akan hasil dari
suatu per-ilaku dan evaluasi atas hasil tersebut (beliefs strength and
outcome evaluation). Pada penelitian ini, sikap terhadap kepatuhan pajak
adalah seberapa besar keyakinan Wajib Pajak atas hasil yang akan diperoleh atas
kepatuhan pajak dan evaluasi atas hasil perilaku kepatuhan pajak.
Keyakinan normatif (normative beliefs) merupakan
keyakinan berkaitan dengan harapan normatif orang lain yang memotivasi
seesorang untuk memenuhi harapan tersebut (normative beliefs and motiva-tion
to comply). Keyakinan normatif merupakan indikator yang kemudian
menghasilkan norma subjektif (subjective norms. Jadi norma subjektif
adalah persepsi seseorang tentang pengaruh so-sial dalam membentuk perilaku
tertentu.. Seseorang bisa terpengaruh atau tidak terpengaruh oleh tekanan
sosial. Berkaitan dengan studi ini, norma subjektif adalah keyakinan Wajib
Pajak tentang kekuatan pengaruh orang-orang atau faktor lain di lingkungannya
yang memotivasi seseorang un-tuk melakukan kepatuhan pajak atau tidak melakukan
kepatuhan pajak.
Ø Sunset Policy merupakan fasilitas penghapusan
sanksi administrasi pajak berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 37A
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Direktorat Jenderal Pajak, 2007) yang
meliputi: (1) penghapusan sanksi administrasi terhadap Wajib Pajak yang belum
memiliki NPWP; (2) penghapusan sanksi administrasi terhadap Wajib Pajak atas
penyampaian dan pembetulan SPT yang salah; dan (3) penghapusan sanksi
administrasi atas kurang bayar pajak.
Ø Niat Kepatuhan Pajak dalam Teori
Perilaku Terencana, merupakan intensi atau niat untuk berperilaku dalam
membayar pajak. Niat berperilaku ini selain diten-tukan oleh sikap dan norma
subjektif, niat juga ditentukan oleh kontrol perilaku yang dipersepsi-kan.
Ketiga komponen ini berinteraksi dan menjadi indikator bagi niat yang pada
gilirannya akan menentukan apakah
perilaku tertentu akan dilakukan atau tidak.
Ø Untuk Kepatuhan wajib pajak, pada
tahun 2008 telah dikeluarkan SE-02/PJ/2008 tentang Tata Cara Penetapan Wajib
Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagai ”turunan” dari Peraturan Menteri
Keuangan No. 192/PMK.03/2007. Syarat-syarat Wajib Pajak Patuh menurut Peraturan
Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2007
·
Pada
penelitian , terdapat 6 rumusan masalah yang dijabarkan oleh peneliti. Rumusan
masalah tersebut sebagai berikut :
a). Apakah
sikap berpengaruh terhadap niat Wajib Pajak untuk berperilaku patuh?
b). Apakah norma subjektif berpengaruh
terhadap niat Wajib Pajak untuk berperilaku patuh?
c). Apakah kontrol perilaku yang dipersepsikan
berpengaruh terhadap niat Wajib Pajak untuk berperilaku patuh?
d). Apakah kontrol perilaku yang dipersepsikan berpengaruh langsung
terhadap Wajib Pajak untuk berperilaku patuh tanpa melalui variabel niat?
e). Apakah Sunset Policy berpengaruh
terhadap niat Wajib Pajak untuk berperilaku patuh?
f). Apakah niat sebagai
variabel intervening berpengaruh terhadap perilaku kepatuhan pajak?
·
Untuk penelitian terdahulu, peneliti
menggunakan penelitian yang dilakukan oleh Hanno dan Violette (1996),
Blanthorne (2000), Bobek dan Hatfield (2003), Mustikasari (2007), dan Arniati
(2009). Pada penelitian tersebut, faktor yang memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak
dijelaskan dengan menggunakan Teori Perilaku Terencana (Theory of Planned
Behavior).
Penelitian Hanno dan
Violette (1996) menemukan bahwa sikap dan norma subjektif berpengaruh positif
terhadap niat dan perilaku kepatu-han Wajib Pajak. Sedangkan penelitian yang
dilakukan Blanthorne (2000) memanfaatkan Teori Perilaku Terencana dengan
menambahkan variabel etika untuk menelaah perilaku kepatuhan pajak pada dua
ke-lompok Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk penelitian Mustikasari (2007)
melakukan pengujian tentang kepatuhan Wajib Pajak Badan pada perusahaan
industri pengolahan kelas menengah dan besar di Surabaya. Mustikasari menguji
pengaruh faktor-faktor dalam Teori Perilaku Terencana terhadap ketidakpatuhan Wajib
Pajak Badan dengan menambahkan variabel kewajiban moral, kondisi keuangan
perusahaan, fasilitas perusahaan, dan iklim keorganisasian. Sedangkan, Arniati
(2009) mereplikasi penelitian Trivedi, Shehata, dan Mestelman (2004) dengan
menambahkan satu variabel etika dari Machiavellin. Hasil penelitian
menunjuk-kan bahwa sikap tidak memengaruhi perilaku melalui niat, sedangkan
variabel yang me-mengaruhi niat kepatuhan Wajib Pajak adalah norma subjektif
dan kontrol perilaku yang dipersepsikan.
· Apakah sikap berpengaruh
terhadap niat Wajib Pajak untuk berperilaku patuh?
Sikap terhadap kepatuhan
pajak dibentuk oleh keyakinan-keyakinan Wajib Pajak mengenai kepatuhan pajak.
Keyakinan Wajib Pajak akan menghasilkan sikap terhadap kepatuhan pajak yang
akan membentuk niat Wajib Pajak untuk patuh atau tidak patuh terhadap peraturan
yang berlaku. Hasil penelitian Hanno dan Violette (1996) serta Bobek dan
Hatfield (2003) menyatakan bahwa sikap terhadap ketidakpatuhan pajak
berpengaruh positif terhadap niat ketidakpatuhan pajak. Mustikasari (2007) juga
membuktikan bahwa sikap berpengaruh positif terhadap niat untuk berperilaku.
Berdasarkan penjelasan di atas, dikembangkan hipotesis sebagai berikut :
H1: Sikap terhadap kepatuhan
pajak berpengaruh terhadap niat Wajib Pajak untuk berperilaku patuh.
·
Apakah norma subjektif
berpengaruh terhadap niat Wajib Pajak untuk berperilaku patuh?
Norma subjektif merupakan fungsi dari harapan yang dipersepsikan
individu saat satu atau lebih orang di sekitarnya menyetujui perilaku tertentu
dan memotivasi individu tersebut untuk mematuhi mereka (Ajzen, 1991). Sikap
terhadap kepatuhan pajak sudah terbentuk dari pengetahuan dan pengalaman Wajib
Pajak maupun pengalaman orang lain. Hal ini akan membentuk niat Wajib Pajak
untuk patuh atau tidak patuh. Namun, niat ini bisa berubah karena pengaruh
orang sekitar tau faktor lainnya. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dikembangkan
hipotesis sebagai berikut:
H2:Norma subjektif berpengaruh terhadap niat Wajib Pajak untuk
berperilaku patuh.
· Apakah kontrol perilaku yang
dipersepsikan berpengaruh terhadap niat Wajib Pajak untuk berperilaku patuh?
Ajzen
(1991) berpendapat bahwa kontrol perilaku yang dipersepsikan memengaruhi niat
didasarkan atas asumsi bahwa kontrol perilaku yang dipersepsikan oleh individu
akan memberikan implikasi motivasi pada orang tersebut. Penelitian Mustikasari
(2007) dan Arniati (2009) telah membuktikan secara empiris bahwa kontrol
perilaku yang dipersepsikan memengaruhi niat berperilaku. Namun, hasil yang
berbeda ditunjukkan oleh penelitian Bobek dan Hatfield (2003) serta Blanthorne
(2000), yang menyatakan bahwa kontrol perilaku yang dipersepsikan tidak
memengaruhi niat. Berdasarkan penjelasan di atas, diajukan hipotesis penelitian
sebagai berikut:
H3:Kontrol
perilaku yang dipersepsikan berpengaruh pada niat Wajib Pajak untuk berperilaku
patuh.
· Apakah kontrol perilaku yang
dipersepsikan berpengaruh langsung terhadap Wajib Pajak untuk berperilaku patuh
tanpa melalui variabel niat?
Kontrol perilaku yang dipersepsikan memengaruhi secara langsung
maupun tidak langsung terhadap perilaku (Ajzen, 2005). Pengaruh langsung dapat
terjadi jika terdapat actual control di luar kehendak individu sehingga memengaruhi
perilaku. Semakin positif sikap terhadap perilaku dan norma subjektif, maka
semakin besar kontrol yang dipersepsikan seseorang, sehingga semakin kuat niat
seseorang untuk memunculkan perilaku tertentu. Akhirnya, sesuai dengan kon-disi
pengendalian yang nyata di lapangan (actual behavioral control) niat
tersebut akan di-wujudkan jika kesempatan itu muncul. Sebaliknya, perilaku yang
dimunculkan bisa jadi bertentangan dengan niat individu tersebut. Hal tersebut
terjadi karena kondisi di lapangan tidak memungkinkan memunculkan perilaku yang
telah diniatkan sehingga dengan cepat akan memen-garuhi kontrol perilaku yang
dipersepsikan individu tersebut. Kontrol perilaku yang dipersepsikan yang telah
berubah akan memengaruhi perilaku yang ditampilkan sehingga tidak sama lagi
dengan yang diniatkan.
Penelitian Bobek dan
Hatfield (2003) serta Blanthorne (2000) berhasil membuktikan bahwa kontrol
per-ilaku yang dipersepsikan berpengaruh positif terhadap perilaku secara
langsung. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dikembangkan hipotesis sebagai
berikut:
H4:Kontrol perilaku yang dipersepsikan berpengaruh secara langsung
terhadap kepatuhan Wajib Pajak.
· Apakah Sunset Policy berpengaruh
terhadap niat Wajib Pajak untuk berperilaku patuh?
Sunset Policy berawal dari konsep pengampunan pajak (tax amnesty).
Pemerintah menerapkan Sunset Policy untuk memberikan pengampunan pajak
dan semata-untuk melindungi Wajib Pajak. Penelitian terkait pengampunan pajak
yang dilakukan oleh Alm dan Beck (1998) menunjukkan bahwa pengampunan pajak
selalu memengaruhi kepatuhan pajak (tax compliance) dan kemauan membayar
pajak. Penelitian di Indonesia terkait dengan pengampunan pajak yang terkenal adalah
penelitian yang dilakukan oleh Ratung dan Adi (2009) menunjukkan bahwa
kebijakan Sunset Policy direspon secara positif oleh wajib pajak, yaitu
dengan semakin meningkatnya kemauan membayar pajak. Berdasarkan penjelasan di
atas maka dapat diajukan hipotesis sebagai berikut :
H5: Sunset Policy berpengaruh positif terhadap niat Wajib
Pajak untuk berperilaku patuh.
· Apakah niat sebagai variabel
intervening berpengaruh terhadap perilaku kepatuhan pajak?
Dalam Teori Perilaku
Terencana, perilaku yang ditampilkan oleh individu timbul karena adanya intensi
atau niat untuk berperilaku. Sementara itu, munculnya niat berperilaku selain
ditentukan oleh sikap dan norma subjektif, juga ditentukan oleh presepsi
mengenai kontrol perilaku. Ketiga komponen berinteraksi dan menjadi indikator
bagi niat yang pada gilirannya menentukan apakah perilaku tertentu akan
dilakukan atau tidak. Jadi, niat dalam penelitian ini merupakan variabel
mediasi atau variabel intervening, yaitu variabel yang memengaruhi
hubungan antara var-iabel-variabel independen dengan variabel dependen menjadi
hubungan yang tidak langsung (In-driantoro dan Soepomo: 66). Berdasarkan penjelsan
di atas, hipotesis penelitian yang diajukan adalah:
H6 : Niat untuk berperilaku patuh berpengaruh positif terhadap perilaku
kepatuhan Wajib Pajak.
e)
Jelaskan apa saja kontribusi
penelitian tersebut, yang meliputi kontribusi teori, praktik, dan kebijakan.
Terdapat 3 kontribusi yang
diberikan pada penelitian ini. Pertama, kontribusi teoritis, yaitu memberikan bukti
secara empiris penerapan Teori Perilaku Terencana dalam menjelaskan fenomena
atau faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak. Kedua, kontribusi
praktik, yaitu memberikan informasi tentang kriteria Wajib Pajak Patuh yang
bisa dijadikan acuan Wajib Pajak untuk mengevaluasi dan memperbaiki praktik
kepatuhan pajak yang telah dilaksanakan selama ini Ketiga, kontribusi Kebijakan, yaitu memberikan
informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai faktor-faktor yang
memengaruhi niat Wajib Pajak untuk ber-perilaku patuh dengan pendekatan Teori
Perilaku Terencana dan bisa digunakan untuk mengevaluasi program Sunset
Policy yang telah dilaksanakan, apakah program tersebut berhasil
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
f)
Bagaimana peneliti menyusun
desain penelitiannya, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
i.
Populasi
Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak
Badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit sebanyak
614.
ii.
Sample/sample
unit
Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah pengambilan
sampel berbasis pada probabilitas dengan teknik random sederhana. Besarnya
jumlah sampel dihitung melalui rumus formula statistik pendekatan Yamane
(Ferdi-nand, 2006: 227).
iii.
Besarnya
sample
Penelitian ini menggunakan sampel sebanyak 86 ahli
pajak.
iv.
Variabel
penelitian (dependen dan independen)
Variabel independen meliputi sikap terhadap
kepatuhan pajak, norma subjektif, kontrol perilaku yang dipersepsikan, dan
sunset policy. Sedangkan variabel dependen meliputi niat dan kepatuhan Wajib
Pajak.
v.
Definisi
operasional variable yang digunakan dan cara pengukurannya (measurement).
·
Sikap
terhadap kepatuhan pajak
Sikap adalah aspek perasaan yang dimiliki oleh Wajib
Pajak yang ditentukan secara lang-sung oleh keyakinan yang dimiliki oleh Wajib
Pajak terhadap perilaku kepatuhan pajak. Keya-kinan-keyakinan yang digunakan
dalam penelitian ini merupakan 5 keyakinan dari hasil explorato-ry-test. Secara
matematis, Ajzen (2006) memberikan formula sikap dalam persamaan berikut: AB α
Σ bi ei ; AB = attitude toward the behavior, b = beliefs
strength, dan e= outcome evaluation.
·
Norma
Subjektif
Norma subjektif terhadap
kepatuhan pajak adalah kekuatan pengaruh pandangan orang-orang di sekitar Wajib
Pajak terhadap perilaku kepatuhan pajak. Ajzen (2006) memberikan for-mula norma
subyektif dalam persamaan berikut: SN α Σ nimi; SN = subjective norm,
n = norma-tive beliefs, dan m = motivation to comply.
·
Kontrol Perilaku
Kontrol perilaku yang
dipersepsikan adalah sejumlah kontrol yang diyakini akan men-dorong Wajib Pajak
dalam menampilkan perilaku kepatuhan pajak. Indikator kontrol perilaku yang
dipersepsikan dalam penelitian ini hasil dari exploratory-test. Ajzen
(2006) memberikan formula kontrol perilaku yang dipersepsikan dalam persamaan
berikut: PBC α Σcipi; PBC = per-ceived behavioral control, c = control
beliefs strength, dan p = control beliefs power.
· Sunset Policy
Sunset Policy merupakan fasilitas penghapusan
sanksi administrasi pajak berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 37A
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Indikator yang digunakan dalam penelitian
ini merupakan indikator dari Sunset Policy yang meliputi penghapusan
sanksi administrasi terhadap Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP, penghapusan
sanksi administrasi terhadap penyampaian dan pembetulan SPT yang salah, dan
penghapusan sanksi administrasi atas kurang bayar pajak.
· Niat
untuk berperilaku patuh
Dalam Teori Perilaku Terencana
yang dirumuskan Ajzen (1991), niat berperilaku meru-pakan variabel antara dalam
membentuk perilaku. Hal ini berarti bahwa seseorang akan melakukan suatu
tindakan atau perilaku melalui niat. Dalam penelitian ini, niat ditetapkan
sebagai variabel intervening karena memediasi hubungan variabel
independen (sikap, norma subjektif, kontrol perilaku yang dipersepsikan, dan Sunset
Policy) ke variabel dependen (kepatuhan pajak). Dalam mengukur variabel
laten niat untuk berperilaku patuh, responden akan dimintai pendapat-nya
tentang 2 pernyataan yang mewakili 2 variabel niat, yaitu: (1)kecenderungan dan
(2) kepu-tusan untuk patuh terhadap ketentuan perpajakan.
· Kepatuhan
Wajib Pajak
Kepatuhan Wajib Pajak diukur
dengan menggunakan instrumen yang mengacu pada syarat-syarat wajib pajak patuh
menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2007 ten-tang kriteria Wajib
Pajak Patuh kepatuhan penyerahan SPT (filing compliance), (2) kepatuhan
pembayaran (payment compliance), dan (3) kepatuhan pelaporan (reporting
compliance).
vi.
Model
hubungan antara variable (relational/causal/interdependensi/dependensi)
Model hubungan penelitian ini adalah hubungan
kausal. Hubungan kausal memiliki arti apabila adanyan keterkaitan atau
ketergantungan dari dua realitas, konsep, gagaasan, ide, atau permsalahan.
viii.
Alat-alat
analisis yang digunakan
Analisis data dalam penelitian
ini menggunakan pendekatan Partial Least Square (PLS) dengan software
SmartPLS.
ix.
Hasil
temuan yang diperoleh
Berdasarkan pengujian Hipotesis, Tabel 3 menunjukkan
bahwa koefisien jalur dari konstruk sikap ke konstruk niat sebesar 0,330 dan
t-hitung sebesar 2,508. Dengan menggunakan taraf signifikansi 0,05 diperoleh
t-tabel sebesar 1,96 dan ini menunjukkan bahwa t-hitung lebih besar dari pada
t-tabel yang berarti bahwa koefisien jalur tersebut adalah signifikan, sehingg
hipotesis penelitian H1 diterima. Untuk hipotesis kedua, koefisien jalur dari
konstruk norma ke konstruk niat sebesar 0,071 dan t-hitung sebesar 0,458.
Dengan menggunakan taraf signifikansi 0,05 diperoleh t-tabel sebesar 1,96 dan
ini menunjukkan bahwa t-hitung lebih kecil dari pada t-tabel yang berarti bahwa
koefisien jalur tersebut adalah tidak signifikan, sehingg H2 yang menyatakan
bahwa norma subjektif berpengaruh terhadap niat ditolak. Untuk hipotesis
ketiga, menunjukkan bahwa koefisien jalur dari konstruk kontrol ke konstruk
niat sebesar 0,277 dan t-hitung sebesar 2,021. Dengan menggunakan taraf
signifikansi 0,05 diperoleh t-tabel sebesar 1,96 dan ini menunjukkan bahwa t-
hitung lebih besar dari pada t-tabel yang berarti bahwa koefisien jalur
tersebut adalah signifikan, sehingg H3 yang menyatakan bahwa kontrol per-ilaku
yang dipersepsikan berpengaruh terhadap niat Wajib Pajak untuk berperilaku
patuh diterima. Untuk hipotesis
keempat, menunjukkan bahwa koefisien jalur dari konstruk kontrol ke
konstruk kepatuhan sebesar 0,404 dan t-hitung sebesar 3,708. Dengan menggunakan
taraf signifikansi 0,05 diperoleh t-tabel sebesar 1,96 dan ini menunjukkan
bahwa t-hitung lebih besar dari pada t-tabel yang berarti bahwa koefisien jalur
tersebut adalah signifikan,sehingg H4 yang menyatakan bahwa kontrol per-ilaku
yang dipersepsikan berpengaruh secara langsung terhadap kepatuhan pajak
diterima. Untuk hipotesis kelima, menunjukkan bahwa koefisien jalur dari
konstruk sunset policy ke konstruk niat sebesar 0,042 dan t-hitung
sebesar 0,246. Dengan menggunakan taraf signifikansi 0,05 diperoleh t-tabel
sebesar 1,64 (pengujian hipotesis satu ekor) dan ini menunjukkan bahwa t-hitung
lebih kecil dari pada t-tabel yang berarti bahwa koefisien jalur tersebut
adalah tidak signifikan. Sedangkan untuk hipotesis keenam, menunjukkan bahwa
koefisien jalur dari konstruk niat ke konstruk kepatuhan sebesar 0,273 dan
t-hitung sebesar 2,492. Dengan menggunakan taraf signifikansi 0,05 diperoleh
t-tabel sebesar 1,64 dan ini menunjukkan bahwa t-hitung lebih besar dari pada
t-tabel yang berarti bahwa koefisien jalur tersebut adalah signifikan. Terakhir
, niat terbukti bisa menjadi variabel intervening yang ditunjuk-kan oleh
hasil statistik bahwa niat berpengaruh positif dan signifikan terhadap
kepatuhan pajak, dan apabila variabel niat dikeluarkan dari model, maka
pengaruh sikap, norma subjektif, kontrol perilaku yang dipersepsikan, dan sunset
policy menjadi lemah.
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis dan temuan
studi dapat disimpulkan bahwa sikap dan kontrol perilaku yang dipersepsikan
berpengaruh terhadap niat untuk berperilaku patuh, se-dangkan norma subjektif
dan sunset policy tidak berpengaruh terhadap niat untuk berperilaku
patuh. Hasil pengujian juga menunjukkan bahwa kontrol perilaku yang
dipersepsikan berpengaruh langsung terhadap kepatuhan pajak. Secara umum, hasil
penelitian mendukung Teori Perilaku Ter-encana, namun variabel sunset policy
belum bisa ditambahkan sebagai tambahan variabel penentu niat dalam
kerangka Teori Perilaku Terencana.
x.
Celah
(kekuatan/kelemahan) yang memungkinkan penelitian ini untuk replikasi, atau
disempurnakan modelnya, area penelitiannya, dan lain-lain.
·
Sampel penelitian hanya diambil
dari Wajib Pajak yang terdaftar di satu KPP sehingga hasil penelitian tidak
dapat digunakan sebagai dasar generalisasi atau dengan kata lain, validitas
ek-sternalnya kurang.
·
Model penelitian kepatuhan
pajak menggunakan Teori Perilaku Terencana dengan memasukkan variabel sunset
policy sebagai tambahan variabel prediktor penentu niat berperilaku relatif
masih baru, kemungkinan indikator-indikator yang dijadikan instrumen penelitian
peneliti ku-rang tepat sehingga diperlukan pengujian kembali atas model dan
instrumen-instrumen yang digunakan.
fajar waktu itu. fajar waktu ini. |