Jumat, 17 Juni 2016

Pengaruh Sikap, Norma Subjektif, Kontrol Perilaku yang Dipersepsikan, dan Sunset Policy Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Niat Sebagai Variabel Intervening

(dalam format pertanyaan dan jawaban)
ini merupakan penelitian yang dilakukan saudari  widi d. ernawati


a)      Apa permasalahan (isu) pada artikel yang dipilih.
Penelitian ini mengangkat isu permaslahan mengenai fak-ta-fakta yang menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. Rendahnya tingkat kepatauhan wajib pajak ini dapat dilihat dari tax ratio dan tax gap yang masih rendah. Maka, peneliti merasa perlu mengkaji secara intensif faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak.

b)      Jelaskan motivasi peneliti untuk melakukan penelitian.
Motivasi pertama, adanya fenomena kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia yang masih rendah. Motivasi kedua adalah keinginan peneliti untuk menjelaskan faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak dengan menggunakan teori perilaku, TPB (Theory of planned behaviour). Motivasi ketiga adalah peneliti ingin memperluas penelitian dengan menambah variabel pada kerangka Teori Perilaku Terencana

c)      Bagaimana permasalahan tersebut dibentuk/disusun (tinjauan teori paradigma yang digunakan, dan penelitian terdahulu yang menjadi acuan peneliti pada artikel tersebut).
Paradigma teori yang digunakan adalah positivisme. Hal ini dikarenakan peneliti menggunakan Teori Perilaku Terencana untuk meramalkan perilaku atau memprediksi perilaku. Peneliti juga memilih menggunakan Teori Perilaku Terencana untuk menjelaskan fenomena atau faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak.
Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah Teori Perilaku Terencana (Theory of Planned Behaviour), sunset policy, Niat Kepatuhan pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak.

Ø  Teori Perilaku Terencana berpendapat apabila adanya perilaku ditentukan oleh niat ber-perilaku yang dimiliki seseorang (Ajzen 1991). Terdapat tiga faktor penentu niat, yaitu sikap terhadap perilaku (attitude toward the behavior, norma subjektif (Subjective norm), dan kontrol perilaku yang dipersepsikan (perceived behavioral control). Sikap terhadap perilaku adalah keyakinan individu akan hasil dari suatu per-ilaku dan evaluasi atas hasil tersebut (beliefs strength and outcome evaluation). Pada penelitian ini, sikap terhadap kepatuhan pajak adalah seberapa besar keyakinan Wajib Pajak atas hasil yang akan diperoleh atas kepatuhan pajak dan evaluasi atas hasil perilaku kepatuhan pajak.
Keyakinan normatif (normative beliefs) merupakan keyakinan berkaitan dengan harapan normatif orang lain yang memotivasi seesorang untuk memenuhi harapan tersebut (normative beliefs and motiva-tion to comply). Keyakinan normatif merupakan indikator yang kemudian menghasilkan norma subjektif (subjective norms. Jadi norma subjektif adalah persepsi seseorang tentang pengaruh so-sial dalam membentuk perilaku tertentu.. Seseorang bisa terpengaruh atau tidak terpengaruh oleh tekanan sosial. Berkaitan dengan studi ini, norma subjektif adalah keyakinan Wajib Pajak tentang kekuatan pengaruh orang-orang atau faktor lain di lingkungannya yang memotivasi seseorang un-tuk melakukan kepatuhan pajak atau tidak melakukan kepatuhan pajak.
Ø  Sunset Policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Direktorat Jenderal Pajak, 2007) yang meliputi: (1) penghapusan sanksi administrasi terhadap Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP; (2) penghapusan sanksi administrasi terhadap Wajib Pajak atas penyampaian dan pembetulan SPT yang salah; dan (3) penghapusan sanksi administrasi atas kurang bayar pajak.
Ø  Niat Kepatuhan Pajak dalam Teori Perilaku Terencana, merupakan intensi atau niat untuk berperilaku dalam membayar pajak. Niat berperilaku ini selain diten-tukan oleh sikap dan norma subjektif, niat juga ditentukan oleh kontrol perilaku yang dipersepsi-kan. Ketiga komponen ini berinteraksi dan menjadi indikator bagi niat yang pada gilirannya akan  menentukan apakah perilaku tertentu akan dilakukan atau tidak.
Ø  Untuk Kepatuhan wajib pajak, pada tahun 2008 telah dikeluarkan SE-02/PJ/2008 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagai ”turunan” dari Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2007. Syarat-syarat Wajib Pajak Patuh menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2007
·                     Pada penelitian , terdapat 6 rumusan masalah yang dijabarkan oleh peneliti. Rumusan masalah tersebut sebagai berikut :
a).  Apakah sikap berpengaruh terhadap niat Wajib Pajak untuk berperilaku patuh?
b).  Apakah norma subjektif berpengaruh terhadap niat Wajib Pajak untuk berperilaku patuh?
c).  Apakah kontrol perilaku yang dipersepsikan berpengaruh terhadap niat Wajib Pajak untuk berperilaku patuh?
d). Apakah kontrol perilaku yang dipersepsikan berpengaruh langsung terhadap Wajib Pajak untuk berperilaku patuh tanpa melalui variabel niat?
e).  Apakah Sunset Policy berpengaruh terhadap niat Wajib Pajak untuk berperilaku patuh?
f).  Apakah niat sebagai variabel intervening berpengaruh terhadap perilaku kepatuhan pajak?
·                     Untuk penelitian terdahulu, peneliti menggunakan penelitian yang dilakukan oleh Hanno dan Violette (1996), Blanthorne (2000), Bobek dan Hatfield (2003), Mustikasari (2007), dan Arniati (2009). Pada penelitian tersebut, faktor yang memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak dijelaskan dengan menggunakan Teori Perilaku Terencana (Theory of Planned Behavior).
Penelitian Hanno dan Violette (1996) menemukan bahwa sikap dan norma subjektif berpengaruh positif terhadap niat dan perilaku kepatu-han Wajib Pajak. Sedangkan penelitian yang dilakukan Blanthorne (2000) memanfaatkan Teori Perilaku Terencana dengan menambahkan variabel etika untuk menelaah perilaku kepatuhan pajak pada dua ke-lompok Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk penelitian Mustikasari (2007) melakukan pengujian tentang kepatuhan Wajib Pajak Badan pada perusahaan industri pengolahan kelas menengah dan besar di Surabaya. Mustikasari menguji pengaruh faktor-faktor dalam Teori Perilaku Terencana terhadap ketidakpatuhan Wajib Pajak Badan dengan menambahkan variabel kewajiban moral, kondisi keuangan perusahaan, fasilitas perusahaan, dan iklim keorganisasian. Sedangkan, Arniati (2009) mereplikasi penelitian Trivedi, Shehata, dan Mestelman (2004) dengan menambahkan satu variabel etika dari Machiavellin. Hasil penelitian menunjuk-kan bahwa sikap tidak memengaruhi perilaku melalui niat, sedangkan variabel yang me-mengaruhi niat kepatuhan Wajib Pajak adalah norma subjektif dan kontrol perilaku yang dipersepsikan.

d)     Untuk menjawab masalah penelitian tersebut, hipotesis apa saja yang telah disusun peneliti.
·                   Apakah sikap berpengaruh terhadap niat Wajib Pajak untuk berperilaku patuh?
Sikap terhadap kepatuhan pajak dibentuk oleh keyakinan-keyakinan Wajib Pajak mengenai kepatuhan pajak. Keyakinan Wajib Pajak akan menghasilkan sikap terhadap kepatuhan pajak yang akan membentuk niat Wajib Pajak untuk patuh atau tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku. Hasil penelitian Hanno dan Violette (1996) serta Bobek dan Hatfield (2003) menyatakan bahwa sikap terhadap ketidakpatuhan pajak berpengaruh positif terhadap niat ketidakpatuhan pajak. Mustikasari (2007) juga membuktikan bahwa sikap berpengaruh positif terhadap niat untuk berperilaku. Berdasarkan penjelasan di atas, dikembangkan hipotesis sebagai berikut :
H1: Sikap terhadap kepatuhan pajak berpengaruh terhadap niat Wajib Pajak untuk berperilaku patuh.
·                     Apakah norma subjektif berpengaruh terhadap niat Wajib Pajak untuk berperilaku patuh?
Norma subjektif merupakan fungsi dari harapan yang dipersepsikan individu saat satu atau lebih orang di sekitarnya menyetujui perilaku tertentu dan memotivasi individu tersebut untuk mematuhi mereka (Ajzen, 1991). Sikap terhadap kepatuhan pajak sudah terbentuk dari pengetahuan dan pengalaman Wajib Pajak maupun pengalaman orang lain. Hal ini akan membentuk niat Wajib Pajak untuk patuh atau tidak patuh. Namun, niat ini bisa berubah karena pengaruh orang sekitar tau faktor lainnya. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dikembangkan hipotesis sebagai berikut:
H2:Norma subjektif berpengaruh terhadap niat Wajib Pajak untuk berperilaku patuh.
·                   Apakah kontrol perilaku yang dipersepsikan berpengaruh terhadap niat Wajib Pajak untuk berperilaku patuh?
Ajzen (1991) berpendapat bahwa kontrol perilaku yang dipersepsikan memengaruhi niat didasarkan atas asumsi bahwa kontrol perilaku yang dipersepsikan oleh individu akan memberikan implikasi motivasi pada orang tersebut. Penelitian Mustikasari (2007) dan Arniati (2009) telah membuktikan secara empiris bahwa kontrol perilaku yang dipersepsikan memengaruhi niat berperilaku. Namun, hasil yang berbeda ditunjukkan oleh penelitian Bobek dan Hatfield (2003) serta Blanthorne (2000), yang menyatakan bahwa kontrol perilaku yang dipersepsikan tidak memengaruhi niat. Berdasarkan penjelasan di atas, diajukan hipotesis penelitian sebagai berikut:
H3:Kontrol perilaku yang dipersepsikan berpengaruh pada niat Wajib Pajak untuk berperilaku patuh.
·         Apakah kontrol perilaku yang dipersepsikan berpengaruh langsung terhadap Wajib Pajak untuk berperilaku patuh tanpa melalui variabel niat?
Kontrol perilaku yang dipersepsikan memengaruhi secara langsung maupun tidak langsung terhadap perilaku (Ajzen, 2005). Pengaruh langsung dapat terjadi jika terdapat actual control di luar kehendak individu sehingga memengaruhi perilaku. Semakin positif sikap terhadap perilaku dan norma subjektif, maka semakin besar kontrol yang dipersepsikan seseorang, sehingga semakin kuat niat seseorang untuk memunculkan perilaku tertentu. Akhirnya, sesuai dengan kon-disi pengendalian yang nyata di lapangan (actual behavioral control) niat tersebut akan di-wujudkan jika kesempatan itu muncul. Sebaliknya, perilaku yang dimunculkan bisa jadi bertentangan dengan niat individu tersebut. Hal tersebut terjadi karena kondisi di lapangan tidak memungkinkan memunculkan perilaku yang telah diniatkan sehingga dengan cepat akan memen-garuhi kontrol perilaku yang dipersepsikan individu tersebut. Kontrol perilaku yang dipersepsikan yang telah berubah akan memengaruhi perilaku yang ditampilkan sehingga tidak sama lagi dengan yang diniatkan.
Penelitian Bobek dan Hatfield (2003) serta Blanthorne (2000) berhasil membuktikan bahwa kontrol per-ilaku yang dipersepsikan berpengaruh positif terhadap perilaku secara langsung. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dikembangkan hipotesis sebagai berikut:
H4:Kontrol perilaku yang dipersepsikan berpengaruh secara langsung terhadap kepatuhan Wajib Pajak.

·                  Apakah Sunset Policy berpengaruh terhadap niat Wajib Pajak untuk berperilaku patuh?
Sunset Policy berawal dari konsep pengampunan pajak (tax amnesty). Pemerintah menerapkan Sunset Policy untuk memberikan pengampunan pajak dan semata-untuk melindungi Wajib Pajak. Penelitian terkait pengampunan pajak yang dilakukan oleh Alm dan Beck (1998) menunjukkan bahwa pengampunan pajak selalu memengaruhi kepatuhan pajak (tax compliance) dan kemauan membayar pajak. Penelitian di Indonesia terkait dengan pengampunan pajak yang terkenal adalah penelitian yang dilakukan oleh Ratung dan Adi (2009) menunjukkan bahwa kebijakan Sunset Policy direspon secara positif oleh wajib pajak, yaitu dengan semakin meningkatnya kemauan membayar pajak. Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat diajukan hipotesis sebagai berikut :
H5: Sunset Policy berpengaruh positif terhadap niat Wajib Pajak untuk berperilaku patuh.
·                  Apakah niat sebagai variabel intervening berpengaruh terhadap perilaku kepatuhan pajak?
Dalam Teori Perilaku Terencana, perilaku yang ditampilkan oleh individu timbul karena adanya intensi atau niat untuk berperilaku. Sementara itu, munculnya niat berperilaku selain ditentukan oleh sikap dan norma subjektif, juga ditentukan oleh presepsi mengenai kontrol perilaku. Ketiga komponen berinteraksi dan menjadi indikator bagi niat yang pada gilirannya menentukan apakah perilaku tertentu akan dilakukan atau tidak. Jadi, niat dalam penelitian ini merupakan variabel mediasi atau variabel intervening, yaitu variabel yang memengaruhi hubungan antara var-iabel-variabel independen dengan variabel dependen menjadi hubungan yang tidak langsung (In-driantoro dan Soepomo: 66). Berdasarkan penjelsan di atas, hipotesis penelitian yang diajukan adalah:
H6 : Niat untuk berperilaku patuh berpengaruh positif terhadap perilaku kepatuhan Wajib Pajak.

e)      Jelaskan apa saja kontribusi penelitian tersebut, yang meliputi kontribusi teori, praktik, dan kebijakan.
Terdapat 3 kontribusi yang diberikan pada penelitian ini. Pertama, kontribusi teoritis, yaitu memberikan bukti secara empiris penerapan Teori Perilaku Terencana dalam menjelaskan fenomena atau faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak. Kedua, kontribusi praktik, yaitu memberikan informasi tentang kriteria Wajib Pajak Patuh yang bisa dijadikan acuan Wajib Pajak untuk mengevaluasi dan memperbaiki praktik kepatuhan pajak yang telah dilaksanakan selama ini  Ketiga, kontribusi Kebijakan, yaitu memberikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai faktor-faktor yang memengaruhi niat Wajib Pajak untuk ber-perilaku patuh dengan pendekatan Teori Perilaku Terencana dan bisa digunakan untuk mengevaluasi program Sunset Policy yang telah dilaksanakan, apakah program tersebut berhasil meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
f)       Bagaimana peneliti menyusun desain penelitiannya, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
                                  i.            Populasi
Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit sebanyak 614.
                                ii.            Sample/sample unit
Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah pengambilan sampel berbasis pada probabilitas dengan teknik random sederhana. Besarnya jumlah sampel dihitung melalui rumus formula statistik pendekatan Yamane (Ferdi-nand, 2006: 227).
                              iii.            Besarnya sample
Penelitian ini menggunakan sampel sebanyak 86 ahli pajak.
                              iv.            Variabel penelitian (dependen dan independen)
Variabel independen meliputi sikap terhadap kepatuhan pajak, norma subjektif, kontrol perilaku yang dipersepsikan, dan sunset policy. Sedangkan variabel dependen meliputi niat dan kepatuhan Wajib Pajak.
                                v.            Definisi operasional variable yang digunakan dan cara pengukurannya (measurement).
·         Sikap terhadap kepatuhan pajak
Sikap adalah aspek perasaan yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang ditentukan secara lang-sung oleh keyakinan yang dimiliki oleh Wajib Pajak terhadap perilaku kepatuhan pajak. Keya-kinan-keyakinan yang digunakan dalam penelitian ini merupakan 5 keyakinan dari hasil explorato-ry-test. Secara matematis, Ajzen (2006) memberikan formula sikap dalam persamaan berikut: AB α Σ bi ei ; AB = attitude toward the behavior, b = beliefs strength, dan e= outcome evaluation.
·         Norma Subjektif
Norma subjektif terhadap kepatuhan pajak adalah kekuatan pengaruh pandangan orang-orang di sekitar Wajib Pajak terhadap perilaku kepatuhan pajak. Ajzen (2006) memberikan for-mula norma subyektif dalam persamaan berikut: SN α Σ nimi; SN = subjective norm, n = norma-tive beliefs, dan m = motivation to comply.
·         Kontrol Perilaku
Kontrol perilaku yang dipersepsikan adalah sejumlah kontrol yang diyakini akan men-dorong Wajib Pajak dalam menampilkan perilaku kepatuhan pajak. Indikator kontrol perilaku yang dipersepsikan dalam penelitian ini hasil dari exploratory-test. Ajzen (2006) memberikan formula kontrol perilaku yang dipersepsikan dalam persamaan berikut: PBC α Σcipi; PBC = per-ceived behavioral control, c = control beliefs strength, dan p = control beliefs power.
·      Sunset Policy
Sunset Policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Indikator yang digunakan dalam penelitian ini merupakan indikator dari Sunset Policy yang meliputi penghapusan sanksi administrasi terhadap Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP, penghapusan sanksi administrasi terhadap penyampaian dan pembetulan SPT yang salah, dan penghapusan sanksi administrasi atas kurang bayar pajak.
·      Niat untuk berperilaku patuh
Dalam Teori Perilaku Terencana yang dirumuskan Ajzen (1991), niat berperilaku meru-pakan variabel antara dalam membentuk perilaku. Hal ini berarti bahwa seseorang akan melakukan suatu tindakan atau perilaku melalui niat. Dalam penelitian ini, niat ditetapkan sebagai variabel intervening karena memediasi hubungan variabel independen (sikap, norma subjektif, kontrol perilaku yang dipersepsikan, dan Sunset Policy) ke variabel dependen (kepatuhan pajak). Dalam mengukur variabel laten niat untuk berperilaku patuh, responden akan dimintai pendapat-nya tentang 2 pernyataan yang mewakili 2 variabel niat, yaitu: (1)kecenderungan dan (2) kepu-tusan untuk patuh terhadap ketentuan perpajakan.
·      Kepatuhan Wajib Pajak
Kepatuhan Wajib Pajak diukur dengan menggunakan instrumen yang mengacu pada syarat-syarat wajib pajak patuh menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2007 ten-tang kriteria Wajib Pajak Patuh kepatuhan penyerahan SPT (filing compliance), (2) kepatuhan pembayaran (payment compliance), dan (3) kepatuhan pelaporan (reporting compliance).
                              vi.            Model hubungan antara variable (relational/causal/interdependensi/dependensi)
Model hubungan penelitian ini adalah hubungan kausal. Hubungan kausal memiliki arti apabila adanyan keterkaitan atau ketergantungan dari dua realitas, konsep, gagaasan, ide, atau permsalahan.

                          viii.            Alat-alat analisis yang digunakan
Analisis data dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Partial Least Square (PLS) dengan software SmartPLS.
                              ix.            Hasil temuan yang diperoleh
Berdasarkan pengujian Hipotesis, Tabel 3 menunjukkan bahwa koefisien jalur dari konstruk sikap ke konstruk niat sebesar 0,330 dan t-hitung sebesar 2,508. Dengan menggunakan taraf signifikansi 0,05 diperoleh t-tabel sebesar 1,96 dan ini menunjukkan bahwa t-hitung lebih besar dari pada t-tabel yang berarti bahwa koefisien jalur tersebut adalah signifikan, sehingg hipotesis penelitian H1 diterima. Untuk hipotesis kedua, koefisien jalur dari konstruk norma ke konstruk niat sebesar 0,071 dan t-hitung sebesar 0,458. Dengan menggunakan taraf signifikansi 0,05 diperoleh t-tabel sebesar 1,96 dan ini menunjukkan bahwa t-hitung lebih kecil dari pada t-tabel yang berarti bahwa koefisien jalur tersebut adalah tidak signifikan, sehingg H2 yang menyatakan bahwa norma subjektif berpengaruh terhadap niat ditolak. Untuk hipotesis ketiga, menunjukkan bahwa koefisien jalur dari konstruk kontrol ke konstruk niat sebesar 0,277 dan t-hitung sebesar 2,021. Dengan menggunakan taraf signifikansi 0,05 diperoleh t-tabel sebesar 1,96 dan ini menunjukkan bahwa t- hitung lebih besar dari pada t-tabel yang berarti bahwa koefisien jalur tersebut adalah signifikan, sehingg H3 yang menyatakan bahwa kontrol per-ilaku yang dipersepsikan berpengaruh terhadap niat Wajib Pajak untuk berperilaku patuh diterima. Untuk hipotesis keempat, menunjukkan bahwa koefisien jalur dari konstruk kontrol ke konstruk kepatuhan sebesar 0,404 dan t-hitung sebesar 3,708. Dengan menggunakan taraf signifikansi 0,05 diperoleh t-tabel sebesar 1,96 dan ini menunjukkan bahwa t-hitung lebih besar dari pada t-tabel yang berarti bahwa koefisien jalur tersebut adalah signifikan,sehingg H4 yang menyatakan bahwa kontrol per-ilaku yang dipersepsikan berpengaruh secara langsung terhadap kepatuhan pajak diterima. Untuk hipotesis kelima, menunjukkan bahwa koefisien jalur dari konstruk sunset policy ke konstruk niat sebesar 0,042 dan t-hitung sebesar 0,246. Dengan menggunakan taraf signifikansi 0,05 diperoleh t-tabel sebesar 1,64 (pengujian hipotesis satu ekor) dan ini menunjukkan bahwa t-hitung lebih kecil dari pada t-tabel yang berarti bahwa koefisien jalur tersebut adalah tidak signifikan. Sedangkan untuk hipotesis keenam, menunjukkan bahwa koefisien jalur dari konstruk niat ke konstruk kepatuhan sebesar 0,273 dan t-hitung sebesar 2,492. Dengan menggunakan taraf signifikansi 0,05 diperoleh t-tabel sebesar 1,64 dan ini menunjukkan bahwa t-hitung lebih besar dari pada t-tabel yang berarti bahwa koefisien jalur tersebut adalah signifikan. Terakhir , niat terbukti bisa menjadi variabel intervening yang ditunjuk-kan oleh hasil statistik bahwa niat berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak, dan apabila variabel niat dikeluarkan dari model, maka pengaruh sikap, norma subjektif, kontrol perilaku yang dipersepsikan, dan sunset policy menjadi lemah.
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis dan temuan studi dapat disimpulkan bahwa sikap dan kontrol perilaku yang dipersepsikan berpengaruh terhadap niat untuk berperilaku patuh, se-dangkan norma subjektif dan sunset policy tidak berpengaruh terhadap niat untuk berperilaku patuh. Hasil pengujian juga menunjukkan bahwa kontrol perilaku yang dipersepsikan berpengaruh langsung terhadap kepatuhan pajak. Secara umum, hasil penelitian mendukung Teori Perilaku Ter-encana, namun variabel sunset policy belum bisa ditambahkan sebagai tambahan variabel penentu niat dalam kerangka Teori Perilaku Terencana.
                                x.            Celah (kekuatan/kelemahan) yang memungkinkan penelitian ini untuk replikasi, atau disempurnakan modelnya, area penelitiannya, dan lain-lain.
·         Sampel penelitian hanya diambil dari Wajib Pajak yang terdaftar di satu KPP sehingga hasil penelitian tidak dapat digunakan sebagai dasar generalisasi atau dengan kata lain, validitas ek-sternalnya kurang.
·         Model penelitian kepatuhan pajak menggunakan Teori Perilaku Terencana dengan memasukkan variabel sunset policy sebagai tambahan variabel prediktor penentu niat berperilaku relatif masih baru, kemungkinan indikator-indikator yang dijadikan instrumen penelitian peneliti ku-rang tepat sehingga diperlukan pengujian kembali atas model dan instrumen-instrumen yang digunakan.

fajar waktu itu. fajar waktu ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar